Sepeda motor :
Periksa kondisi kendaraan
(rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam
kondisi baik.
Mobil :
Periksa kondisi kendaraan
(rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca
spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik.
Perlengkapan kedaraan
bermotor :
Setiap kendaraan bermotor
yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan
bermotor.
Perlengkapan roda 4 atau
lebih sekurang- kurangnya terdiri atas :
a. Sabuk keselamatan/ sabuk
pengaman
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f. Pertolongan pertama pada
kecelakaan/kotak P3K
Kesiapan pengemudi :
Kondisi fisik yang prima
Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan Stnk sesuai
jenis kendaraan Serta surat lainnya Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4
terbuka atau tanpa rumahrumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik
dan benar, pastikan tali sudah terpasang atau bunyi klik.
Manfaat helm :
a. Melindungi kepala bila
terjadi laka lantas
b. Melindungikepala dari
debu dan kotoran
c. Mengurangi fatalitas
bila terjadi laka
d. Membantu konsentrasi
bila terjadi laka.
Penggunaan lampu utama :
Mengemudi sepeda motor
wajib menyalakan lampu utama pada siang hari (pasal 107 ayat 2) Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesiapan dalam menaati
aturan lalu lintas :
1. Setiap orang yang
menggunakan jalan harus berperilaku tertib.
2. Setiap pengemudi
kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan
a. Rambu- rambu lantas
b. Marka jalan
c. Alat pengatur lalu lintas
d. Berhenti dan parkir
e. Gerakan lalulintas
f. Pengaturan bunyi dan suara
g. Kecepatan maksimal
3. Pada saat diadakan
pereriksaan di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukan:
a. STNK atau STCK
b. Surat izin mengemudi (sim)
c. Bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan
umum)
d. Tanda bukti lainnya.
4. Setiap pengemudi
kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi rumah-rumah berikut
penumpangnya wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Setiap pengemudi sepeda
motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm SNI menggunakan helm pengaman
yang baik dan benar dapat : melindungi kepala bila terjadi Laka Lantas
melindungikepala dari debu dan kotoran mengurangi fatalitas bila terjadi Laka
membantu konsentrasi bila terjadi Laka.
Pengguna jalur:
1. Dalam berlalu lintas
pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
2. Pengguna jalan selain jalur
sebelah kiri dapat dilakukan apabila :
a. Pengemudi bermaksud akan
melewati kendaraan di depannya.
b. Atau di perintahkan oleh
petugas kepolisian RI untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Tata cara melewati :
1. Mengemudi kendaraan bermotor
yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur/ jalur sebelah kanan
dari kendaraan yang akan dilewati/ mempunyai jarak pandangyang bebas dan
tersedia ruas yang cukup bagi kendaraan yang akan di lewati.
2. Dalam keadaan tertentu
pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri yang tetap memperhatikan
keamanan dan keselamatan lalu lintas.
3. Apabila kendaraan yang
dilewati telah memberi isyaratakan menggunakan lajur atau jalur kanan,pengemudi
yang dimaksud dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berpapasan:
1. pengemudi yang
berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan pada jalan dua arah
yang tidak dipisahkan secara jelas, wajib ruang gerak yang cukup disebelah
kanan kendaraan.
2. pengemudi sebagaimana
dimaksud jika terhalang oleh suatu rombongan atau pengguna jalan lain di
depannya wajib mendahulukan kendaraan yang dari arah yang berlawanan.
Tanjakan dan turunan :
Pada jalan yang menanjak
atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan
pengemudi yang arahnya menurun wajib memberikan kesempatan jalan kepada
kendaraan yang mendaki.
Belokan atau simpangan :
1. Pengemudi kendaraan yang
akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan,
di simpang dan di belakang. Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu
petunjuk arah atau isyarat tangan.
2. Pengemudi kendaraan yang
akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu
lintas di depan di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.
Persimpangan :
Pada persimpangan sebidang
dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama
kepada:
a. Kendaraan yang datang
dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan
dengan rambu lalin dan marka jalan.
b. Kendaraan dari jalan
utama jika pengemudi
tersebut datang dari cabang
persimpangan yang lebih kecil.
c. Kendaraan yang datang
dari persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat.
d. Kendaraan yang atang
dari arah cabang sebelah kiri dipersimpangan 3 (tiga) yeng tegak lurus.
e. Jika persimpangan
dilengkapi dengan alat pengendali yang terbentuk bundaran, pengemudi harus
memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang arah kanan.
Kecepatan pengemudi
kendaraan di jalan dilarang :
1. Mengemudikan kendaraan
melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di tetapkan secara nasional atau
berdasarkan kawasan perkampungan, perkotaan, jalur antar kota dan jalan bebas
hambatan.
2. Berbalapan dengan
kendaraan lain.
3. Batas kecepatan paling
rendah pada jalan bebas ditetapkan
dengan batas absolut.
Memperlambat kendaraan :
1. Pengemudi harus
memperhatikan kendaraan sesuai dengan ramburambu lalu lintas.
2. Pengemudi harus
memperlambat kendaraan jika :
a. Akan melewati kendaraan umum yang sedang
menurunkan/ menaikan penumpang.
b. Akan melewati kendaraan tidak bermotor
yang di tarik oleh hewan.
c. Cuaca hujan/ genangan air
d. Memasuki kegiatan masyarakat yang belum
dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
e. Mendekati persimpangan atau perluasan
kereta api
f. Melihat atau mengetahui ada pejalan kaki
yang akan menyeberang.
g. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraan
harus mengatur situasi lantas di simpang dibelakang kendaraan dengan cara tidak
membahayakan kendaraan lain.
Hak pejalan kaki dalam
berlalu lintas :
1. Pejalan kaki berhak atas
ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan
fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak
mendapat prioritas pada saat menyeberang jalan ditempat penyeberang.
3. Dalam hal tersedia
fasilitas sebagaimana di maksud dengan pejalan kaki berhak menyeberang di
tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatannya.
Kewajiban pejalan kaki :
1. Menggunakan jalan yang ditentukan
bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.
2. Menyeberang ditempat
yang ditentukan.
3. Pejalan kaki wajib
memperhatikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
4. Pejalan kaki penyandang
cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah.
Perlintasan kereta api :
Pada perlintasan antara
jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan wajib :
1.Berhenti kalau sinyal
sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat
lain.
2. Mendahulukan kereta api,
dan
3. Memberikan hak utama
kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Berhenti:
Selain kendaraan bermotor
umum dalam trayek setiap kendaraan brmotor dapat berhenti di setiap jalan
kecuali :
a. Terdapat rambu larangan
berhenti dan atau marka jalan yang bergaris utuh.
b. Pada tempat tertentu
yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran
lalu lintas.
c. Di jalan tol Pengguna
lampu isyarat/ rotator dan bireng Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor
dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene ;
Lampu isyarat terdiri dari
:
a. Merah
b. Biru
c. Kuning
Pengguna lampu isyarat dan
sirine :
a. Lampu isyarat warna biru
dan sirine : untuk petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna
merah dan sirine : untuk mobil pengawalan TNI, Damkar, ambulance, mobil
jenazah.
c. Lampu isyarat warna
kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana
dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan angkutan barang khusus.
Hak utama pengguna jalan
untuk kelancaran Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
sesuai dengan urutan sebagai berikut :
a. Kendaraan pemadam
kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulance yang mengantar
orang sakit
c. Kendaraan untuk
memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan
lembaga negara RI
e. Iring-iringan mengantar
jenazah
f. Konvoi dan atau
kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.