Menurut UU NO 22 Tahun 2009
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak
memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). -Pasal 281.
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang
memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (2)
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
-Pasal 280
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu
rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpotdipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah). -Pasal 285 ayat (1)
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi
persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu
rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus
ribu rupiah. -Pasal 285 ayat (2)
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka
roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 278
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu
lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 287 ayat (1)
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas
kecepatan paling tinggi atau paling rendahdipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu
rupiah). -Pasal 287 ayat (5)
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
(lima ratus ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (1)
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk
disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 289
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor
yang tak mengenakan helm standar nasionaldipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus
lima ribu rupiah). -Pasal 291 ayat (1)
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentusebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). -Pasal 293 ayat (1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di
Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
-Pasal 293 ayat (2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan
berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 dua ratus lima puluh ribu
rupiah). -Pasal 294