Menurut UU NO 22 Tahun 2009 1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). -Pasal 281. 2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -Pasal 288 ayat (2) 3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). -Pasal 280 4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.0...
Sepeda motor : Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik. Mobil : Periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar/ lampu utama, lampu isyarat/ lampu sen, minyak rem, kaca spion, air accu, air radiator, cek oli) pastikan dalam kondisi baik. Perlengkapan kedaraan bermotor : Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan roda 4 atau lebih sekurang- kurangnya terdiri atas : a. Sabuk keselamatan/ sabuk pengaman b. Ban cadangan c. Segitiga pengaman d. Dongkrak e. Pembuka roda f. Pertolongan pertama pada kecelakaan/kotak P3K Kesiapan pengemudi : Kondisi fisik yang prima Identitas diri berupa sim sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan Stnk sesuai jenis kendaraan Serta surat lainnya Khusus sepeda motor/R2 atau kendaraan R4 terbuka atau tanpa rumahrumah, agar menggunakan helm standar (SNI) yang baik dan benar, ...